Polisi Kota Blitar Tangkap Kakek 73 Tahun Saat Main Judi Online Di Sebuah Warnet

BLITAR.seputarjawatimur.com Seorang kakek berusia 73 tahun, Sunarko, warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, turut diamankan oleh polisi dalam sebuah penggerebekan di warnet yang terletak di Jalan Mawar, Kota Blitar. Warnet tersebut diduga memfasilitasi kegiatan judi online. Sunarko yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual pisang mengakui bahwa dirinya beberapa kali ikut bermain judi online di warnet milik Andris, yang juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kakek Sunarko mengungkapkan bahwa ia beberapa kali bermain judi online (judol) di warnet tersebut karena ajakan teman-temannya. Ia menjelaskan bahwa semua fasilitas untuk bermain judi online telah disediakan oleh pemilik warnet, Andris. Sunarko hanya perlu menyewa komputer dengan biaya Rp 4.000 per jam untuk bisa bermain judi online di warnet itu.

“Ya tinggal main, itu semua sudah disediakan yang punya warnet itu,” jawab Kakek Sunarko saat diamankan di Mapolres Blitar Kota.

Andris, pemilik warnet mengaku telah membuka usaha warnet sejak tahun 2017. Namun karena usahanya semakin sepi, ia memanfaatkan warnetnya jadi tempat bermain judol.

“Buka warnet sejak 2017. Kalau judi slot kurang lebih baru satu tahun karena semakin hari warnet itu semakin sepi,” ungkap Andris yang kini telah diamankan di Mapolres Blitar Kota.

Sementara Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika menuturkan, Sunarko merupakan satu dari 9 tersangka judol yang diamankan di warnet Jalan Mawar.

Kata dia, saat digerebek ada 8 orang pemain dan satu pemilik warnet yang diamankan.

“Jadi kita berhasil menggerebek sebuah warnet yang ternyata di dalamnya dijadikan tempat judi online. Ada 9 tersangka yang diamankan dari satu warnet tersebut,” ungkap Kompol Gede, Jumat (6/12/2024).

Dia menambahkan, dari warnet tersebut diamankan delapan set komputer dan satu set komputer khusus server.

“Jadi di warnet Jalan Mawar ini siapapun yang mau main judi online datang kesitu. Tempat dan akun disiapkan oleh pemilik warnet. Mereka tinggal main saja,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *