Probolinggo.seputarjawatimur.com. Cawabub Kabupaten Probolinggo dari nomor urut satu (1) Abd Rasit tidak memenuhi panggilan Penegakan Hukum Terpadu Gakkumdu setempat. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan pemalsuan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) pada hari selasa (8/10).
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Probbolinggo melayangkan surat pemanggilan terhadap Rasit atas kasus yang menimpanya , dalam panggilan tersebut seharusnya hadir pada pukul 14.00 wib untuk di mintai keterangannya, namun hingga pukul 17.00 wib, yang bersangkutan tidak datang .
Menurut Yongki selaku Pembina Gakkumdu mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi ketidak hadiran Rasit ke Kantor Bawaslu melalui Liaison Officer (LO) , menurutnya yang bersangkutan absen dari pemanggilan dengan alasan agenda kampanye.
“ yang datang adalah surat pemberitahuan ketidak hadiran yang bersangkutan di Bawaslu , yang memberitahu bahwa yang bersangkatan ada kegiatan kampanye”. Pungkasnya.
Meski begitu Yongky menambahkan, Gakkumdu akan terus melayangkan pemanggilan ke dua terhadap Rasit pada hari rabu besok untuk bisa datang ke kantor Bawaslu .
Pihak Bawaslu sendiri telah memanggil sejumlah saksi termasuk pegawai Bank milik BUMN untuk di minta keterengnnya atas kasus yang menjerat Calon Wakil Bupati Probolinggo .
Kasus ini mencuat setelah LSM Lira melaporkan tantang adanya dugaan pemalsuan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) ke Bawaslu setempat beberapa hari lalu. Setelah di nyatakan lengkap , Laporan tersebut kemudian di tindak lanjuti oleh Gakkumdu dengan memanggil sejumlah saksi untuk menguatkan materi laporan yang masuk. (bhj)












