Blitar.seputarjawatimur.com Komplotan pelaku kejahatan dengan modus mengempeskan ban mobil dan memecahkan kaca mobil kembali beraksi di jalur Blitar-Tulungagung, tepatnya di Jalan Raya Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Mereka berhasil menggondol uang sebesar Rp 100 juta dari seorang nasabah bank.
Modus operandi pelaku adalah dengan membuntuti korban yang baru saja menarik uang dari bank. Setelah itu, mereka mengempeskan ban mobil korban. Ketika korban sibuk mengganti ban, komplotan tersebut memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga yang ada di dalamnya, termasuk uang. Aksi ini menambah kewaspadaan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang melakukan transaksi besar di bank.
“Modus operandi menyasar dengan cara mengempeskan ban dan memecahkan kaca. Di wilayah hukum Polres Blitar Kota korban mengambil uang di salah satu Bank kemudian ban dikempes dan saat sudah diganti dalam perjalanan kempes lagi. Jadi saat korban minggir saat konsentrasi mengganti ban, pelaku langsung mengambil uang di jok dengan cara memecah kaca mobil,” ujar Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika.
Gede menyebutkan, ada 2 pelaku yang diamankan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Sementara 6 pelaku lainnya diamankan oleh Polres Blitar, Polres Malang Kota dan Polres Tulungagung. Itu karena, para pelaku merupakan komplotan yang beroperasi di berbagai wilayah.
“Mereka merupakan komplotan, beroperasi antar provinsi. Kemudian saat ini masing-masing pelaku kami klasifikasikan sesuai TKP pencurian,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, lanjut Gede, dua pelaku Sumatra Selatan itu akan digunakan pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman penjara paling 9 tahun.(suk)












