KPU Kabupaten Probolinggo Keluarkan Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Jalan Protokol

Probolinggo.seputarjawatimur.com. KPU Kabupaten Probolinggo membatasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh pasangan calon (Paslon) Buapti Probilinggo. Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa, mengungkapkan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh pasangan calon (paslon) Bupati Probolinggo akan dibatasi, termasuk di area jalan protokol Kecamatan Kraksaan.

Pembatasan ini telah disepakati sebelumnya untuk menjaga ketertiban dan memastikan kampanye tetap berjalan sesuai aturan. Tujuannya adalah untuk menghindari pemasangan APK di lokasi-lokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, khususnya di area jalan utama yang kerap menjadi pusat aktivitas masyarakat. Pembatasan ini telah disampaikan kepada masing-masing Liaison Officer (LO) selasa (24/9) kemarin.

“Salah satunya di sepanjang jalan protokol Krkasan. Mulai dari timur jembatan Semampir, sampai ketimur masjid muaminah, Lebun Agung. Harus bersih APK,” ujarnya.

Dalam penyampaian kepada Liaison Officer (LO) partai politik, disepakati bahwa selain pembatasan jumlah dan ukuran alat peraga kampanye (APK), lokasi pemasangan APK juga akan diubah. Lokasi-lokasi pemasangan yang sebelumnya mungkin sudah ditentukan kini diganti dengan mekanisme pemasangan sepanjang jalan. Artinya, APK dapat dipasang di area yang lebih terbuka dan tersebar, namun tetap harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu, seperti tidak mengganggu fasilitas umum, tidak menutupi marka jalan, dan tidak merusak estetika kota.

Penggantian mekanisme ini kemungkinan bertujuan untuk menciptakan tata ruang kampanye yang lebih teratur dan terkontrol, menghindari penumpukan APK di satu tempat, serta mengurangi potensi konflik antarpartai dalam hal lokasi pemasangan.

“Bukan lagi titik, namun disepanjang jalan. dari sini sampai sini, misal. Karena kalau dibahasakan titik, nanti APKNya bertumpuk. sehingga menimbulkan potensi konflik,”Ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, menyatakan bahwa selain pembatasan pemasangan APK di jalan protokol, ada juga larangan untuk memasang APK di lokasi-lokasi fasilitas umum dan gedung-gedung pemerintah. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga netralitas fasilitas negara dan memastikan bahwa fasilitas publik tidak digunakan untuk kepentingan kampanye politik. Langkah ini diambil untuk menciptakan kampanye yang tertib dan adil serta mencegah penggunaan ruang publik secara sembarangan yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat dan kelancaran aktivitas sehari-hari. “Seperti perkantoran pemerintah, pasar dan kemudian lembaga pendidikan dan lain sebagainya,” ujarnya. (bhj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *