Polres Blitar Bekuk 5 Pengedar Narkotika , Satu Di Antaranya Masih Di Bawah Umur

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Blitar.seputarjawatimur.com. Satuan reserse narkoba Polres Blitar Kota mengungkap lima kasus peredaran narkotika. Ada lima tersangka yang diamankan, satu diantaranya masih di bawah umur.

Mereka diantaranya ZZ (23) warga Kecamatan Srengat, RS (29) warga Kecamatan Garum, SR (21) warga Kecamatan Talun, LK (24) warga Kecamatan Garum dan MRS (17) warga Kecamatan Talun.

Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengungkapkan, lima kasus yang diungkap itu, satu kasus peredaran narkotika jenis sabu dan empat peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya).

“Ada lima pelaku satu diantaranya masih di bawah umur. Pelaku di bawah umur ini merupakan pelaku pengedar obat keras berbahaya dobel L,” ungkapnya, Kamis (12/9/2024).

Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari kelima pelaku diantaranya narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram dan 7000 lebih pil dobel L.

Lebih lanjut dia mengatakan jika satu pelaku yang masih di bawah umur mendapat perlakuan khusus karena statusnya adalah anak berhadapan dengan hukum. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan segera disidangkan.

Pelaku sendiri diamankan dari hasil pengembangan kasus peredaran pil dobel L yang diungkap sebelumnya oleh polisi. Dari hasil pengembangan diamankan pelaku MRS.

“Awalnya ini pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya. Kita pura-pura jadi pembeli kemudian ketemulah dengan pelaku ini. Saat diamankan dia membawa 50 butir pil dobel L. Kemudian kami geledah di rumah pelaku kami menemukan lagi barang bukti ribuan butir pil dobel L,” terang Kasatres Narkoba Polres Blitar Kota Iptu Richi Hermawan.

Kata dia, MRS berstatus sebagai anak putus sekolah. Diketahui dalam pemeriksaan ia mengaku mendapatkan suplai pil dobel L dari kakaknya yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Ini masih terus kita kembangkan termasuk pengakuan pelaku yang mengatakan mendapatkan barang dari kakaknya yang ada di dalam Lapas,” ujarnya.

Menurutnya, selama tahun 2024 ini sudah ada dua anak di bawah umur yang jadi pengedar narkotika yang diamankannya. Satu pelaku lainnya diamankan pada bulan Juli lalu.

“Ada dua kali anak-anam pertama juli sama juga anak putus sekolah, kedua yang ini,” pungkasnya.(sk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *