Blitar. Seputarjawatimur.com– Sebuah rumah kos di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar digerebek polisi. Hal itu, usai Satreskrim Polres Blitar mendapatkan informasi bahwa rumah kos tersebut dijadikan tempat penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, ada 27 orang yang berada di rumah kos tersebut. Mereka adalah 26 calon TKI ilegal dan 1 pemilik rumah kos.
“Jadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) ini berawal dari informasi warga bahwa di Wlingi ada penampungan TKI ilegal berupa kosan. Setelah digerebek ditemukan dalam satu kamar ada enam orang. Jumlah total ada 26 calon TKI ilegal dan 1 orang pemilik kos,” ujar AKP Febby, Selasa (23/7/2024).
Mereka adalah calon TKI ilegal dari berbagai daerah. Namun mayoritas dari Nusa Tenggara Timur (NTT) berjumlah 18 orang. Sisanya 1 orang dari Sulawesi Utara, 2 orang dari Bali dan 5 orang dari Kabupaten Blitar.
“Mereka ditempatkan disana ada yang sudah tiga bulan ada yang baru berjalan hari,” imbuhnya.
Rencananya para calon TKI ilegal ini akan diberangkatkan ke sejumlah tujuan negara. Seperti Arab Saudi, Malaysia dan Singapura.
“Kami berkoodinasi dengan Disnaker ini ilegal. Karena tak ada izin. Sementara orang yang akan memberangkatkan berinisial EZ warga Wlingi yang masih kita cari keberadaannya,” ujar Febby.
Berdasarkan keterangan sejumlah korban, mereka diiming-imingi berangkat menjadi TKI tanpa biaya. Namun mereka akan dipotong gaji setelah bekerja di luar negeri.
“Semua proses yang mereka lalui melalui wanita berinisial EZ tersebut. Mereka tertarik karena sudah ada yang pernah berangkat ke luar negeri jadi mereka percaya,” terangnya.
Para korban kini berada di penampungan Dinas Sosial Kabupaten Blitar. Mereka akan diberangkatkan kembali ke daerahnya masing-masing mulai minggu depan.(Sk)












