PASURUAN, seputarjawatimur.com – Nasib apes dialami pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) SN (37) warga Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan saat mencoba melakukan pencurian namu terjatuh saat dikejar korban.
Kejadian ini berawal dari aksi pelaku yang mengetahui adanya kendaraan bermotor yang terparkir di teras rumah, dengan cepat pelaku berhasil membawa kabur namun Muhammad Ribut pemilik rumah mendengar dan melakukan pengejaran bersama warga.
Pelaku SN yang ketakutan dan tidak menguasai jalan dan terjatuh, warga yang belum sempat mengamankan pelaku terburu melarikan diri.
Kapolsek Purwosari AKP Sugianto menyampaikan, berawal pelaku SN melihat adanya target sepeda motor yang terparkir di teras rumah, namun korban dan warga mencoba mengejar dan melarikan diri.
“Pelaku ini sempat melarikan diri akibat dikejar warga dan korban, tapi sempat lolos melarikan diri dari amukan massa,” kata Sugianto, Selasa (28/05/2024)
Unit Reskrim Polsek Purwosari melakukan pengembangan dan memeriksa saksi-saksi akhirnya menemukan keberadaan pelaku di sebuah kamar kost di wilayah Prigen.
Dari hasil interogasi pelaku SN akhirnya mengakui perbuatannya dengan perbuatan tindak pidana pencurian sepeda motor, yang terjadi di Desa Sengon Agung, Kecamatan Purwosari.
Dari hasil penangkapan pelaku didapati sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit Motor Honda Beat Nopol N-5447-TCV beserta Fotocopy STNK serta BPKB, dan 1 (satu) set Kunci T terdiri dari 1 (rumah kunci) dan 5 (lima) anak kunci.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan/Curanmor dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” ucap AKP Sugianto. (nik)












