Polres Blitar Amankan Dua Pengedar Ganja, Belasan Kilo Ganja Kering Diamankan

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

BLITAR, Seputarjawatimur.com – Satres Narkoba Polres Blitar mengamankan dua orang pengedar ganja. Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita sebanyak 13 kilogram lebih ganja kering.

Pengungkapan peredaran ganja ini bermula dari seorang pengedar yakni RDK (29), warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Dari penangkapan RDK, polisi berhasil mengungkap pengedar yang lebih besar lagi, yakni NC (38) warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

NC diamankan di Malang dengan barang bukti ganja kering sebanyak 13,7 kilogram. Sementara dari RDK diamankan ribuan butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering yang sudah dikemas perpaket.

Kapolres Blitar AKBP Wiwin Adi Satria mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa ganja kering yang dikemas dalam 13 bungkus yang masing-masing berisi sekitar satu kilogram.

“Harganya Rp 9 juta perkilo, total barang bukti nilainya antara Rp 130 sampai Rp 140 juta,” katanya, Senin (7/5/2024)

Ia menambahkan, petugas dapat mengamankan NC setelah menyamar sebagai pembeli dan mengaku sebagai teman RDK. Keberadaan NC sendiri terendus setelah polisi memeriksa gawai milik RDK usai diamankan.

Keduanya tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Selain itu juga jeratan pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *