Lumajang, Seputarjawatimur.com – Pohon peneduh jalan kabupaten yang berada di Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang membuat resah para pengguna jalan.
Pasalnya, terdapat satu pohon jenis mahoni berukuran besar yang doyong ke tengah jalan, sehingga sering mengenai mobil box dan truk bak terbuka.
Pengguna jalan setempat Ria mengaku selalu waspada ketika melintas dilokasi tersebut. Pasalnya selain pohon doyong jalan, juga terdapat sejumlah pohon yang rimbun dan rawan tumbang.
Bahkan terdapat beberapa pohon yang rantingnya berada di atas kabel telepon dan listrik.
“Ya was was mas kalau melintas di sini, karena takut ada pohon tumbang,” akunya.
Disamping itu, Kepala Desa Dorogowok Surai mengatakan, jika pihak desa sudah pernah berkirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, hanya saja, hingga kini masih belum ada tindakan.
“Saya berkirim surat ke DLH pada tahun 2021, bahkan tahun 2022 RT saya juga berkirim surat tapi sampai sekarang masih belum ada respon,” katanya.
Surai mengaku, jika dirinya pernah diberi pemahaman oleh petugas dari DLH, bahwa pegawai DLH yang bertugas merapikan pohon peneduh jalan hanya ada satu tim.
“DLH menyampaikan jika petugas perapian pohon hanya ada satu tim jadi harap bersabar, tapi kalau mau melakukan perapian pohon secara mandiri di bolehkan dan nanti akan tetap di awasi oleh petugas dari DLH,” sambungnya.
Sementara itu Sekertaris DLH Kabupaten Lumajang Rozaq mengatakan, jika dalam ijin perapian pohon dan pemotongan pohon, berada di DPMTPSP ( Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ).
“Hal tersebut sesuai dengan peraturan kami terdang nomor satu tahun 2023, untuk perapian pohon tidak di pungut biaya sedangkan untuk penebangan pohon disuruh mengganti pohon jika di ijinkan di potong dan setiap perijinan melalui DPMTPSP,” kata Rozaq saat ditemui di ruang kerjanya.
Rozaq menambahkan, jika nantinya setelah mendaftarkan perijinan perapian atau pemotongan pohon ke DPMTPSP, maka selanjutnya DPMTPSP akan meminta rekom kepada DLH dan kemudian petugas DLH melakukan survey lokasi. Hasil survey tersebut nantinya akan diberitahukan kepada pemohon.
“Kita melakukan survey melihat pohonnya mengganggu atau tidak, sehat atau tidak. Dan jawabannya akan diberikan kepada si pemohon, disetujui atau tidak. Kalau untuk perapian pohon bisa dilakukan secara mandiri, tapi tetap di dampingi petugas DLH. Karena kalau menunggu DLH, kita hanya punya satu tim dan menangani satu kabupaten,” pungkasnya.












