Probolinggo.seputarjawatimur.com- Masih ingat OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin beberapa tahun silam. Saat ini keduanya menjalani hukuman setelah pengadilan tipikor Surabaya memvonis 4 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah atas kasus tindak pidana jual beli jabatan kepala Desa di Kabupaten Probolinggo
Kasus tersebut terus berkembang , KPK melakukan pengembangan atas dugaan kasus yang lain dilingkungan dinasty Hasan-Tantri. Salah satunya tentang pencucian uang atau TPPU . Berdasarkan pantauan, terdapat sejumlah aset milik Hasan Aminuddin dan Puput Tantrana Sari yang sudah di sita pihak KPK. Kasus ini berjalan hampir 3 tahun sejak KPK melakukan OTT.
Untuk mengingatkan kembali kasus tersebut, Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Problinggo, memasang spanduk , baner dibeberapa titik jalan umum. Baner tersebut berisikan desakan kepada KPK agar kasus TPPU terhadap terpidana korupsi mantan bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin segera diselesaikan status hukumnya.
Menurut Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo Samsuddin mengatakan, Pemasangan Baner di sejumlah titik sebagai penampung aspirasi masyarakat agar KPK segera menuntaskan kasus gratifikasi dan TPPU yang ada di Kabupaten Probolinggo, ” kami berharap agar KPK segera menyidangkan kasus ini cepat tuntas” ungkapnya.
KPK saat ini , tambah Samsudin , terkesan lamban menangani kasus TPPU dan gratifikasi ini, hal ini karena kasus tersebut sudah sekian tahun tidak ada kejelasan dari KPK ” silahkan KPK menangani kasus baru lainnya, tp jangan lupa kasus yang lama jangan sampai terabaikana ” tambahnya ( bhj).












