Kasus Tiba-Tiba Punya Hutang Rp 25 Juta, Polres Probolinggo Akan Memanggil Kades

Probolinggo, Seputarjawatimur.com – Satreskrim Polres Probolinggo terus berupaya melakukan penyidikan terhadap kasus pemalsuan dokumen pinjaman ke bank. Melalui Unit Tipidter, Satreskrim akan segera memanggil kepala desa untuk dimintai keterangan.

Kasat reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, jika sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan itu, kasusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Ketika masuk tahap penyidikan, pihak kepolisian kembali melakukan pemeriksaan awal terhadap dua orang korban atas nama Khofifah dan Hasil, serta satu orang saksi lainnya.

“Untuk kades itu kami rencanakan dua minggu lagi, karena untuk yang minggu-minggu ini kami masih fokus terhadap pemeriksaan korban dan saksi,” ucapnya, Jum’at (19/1/2024)

Putra menambahkan, jika sejauh ini masih ada lima orang yang melapor ke Mapolres Probolinggo. Namun jika kemudian hari terdapat korban lain, pihaknya siap untuk menerima laporan.

“Kalau memang ada korban lainnya, silahkan saja melapor, kami Satreskrim Polres Probolinggo akan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mengadu ke Polres Probolinggo setelah tiba-tiba memiliki utang sebanyak Rp 25 juta di salah satu Bank, melalui progam kartu tani. Pada Selasa (9/1/2024)

Kelimanya datang ke Polres Probolinggo bersama kuasa hukumnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, untuk melapor dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui kartu tani.

Kelima korban tersebut yakni Ya’kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64). Saat ini kasus kelimanya sudah masuk tahap penyidikan.(fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *